Komnas Perempuan minta MA tinjau Qanun Jinayat bagi korban kekerasan

Blogging

Jakarta (ANTARA) – Komnas Perempuan meminta Mahkamah Agung menggunakan kesempatan untuk merevisi Qanun Jinayat yang saat ini sedang digulirkan di Aceh dengan mempertimbangkan peninjauan kembali Pasal 72 yang menjadi dasar dikecualikannya perlindungan hukum nasional bagi perempuan korban perkosaan. dan pelecehan/cabul seksual.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam siaran persnya, di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang UU Jinayat, ada beberapa lapisan persoalan yang penting untuk ditangani oleh Mahkamah Agung karena berkaitan erat. akses terhadap keadilan hukum, khususnya perlindungan perempuan korban pelecehan seksual. dan pemerkosaan.

Kajian Komnas Perempuan menunjukkan bahwa pada aspek substansi, pengaturan perkosaan disamakan dengan perzinahan tanpa mempertimbangkan kerentanan perempuan korban, sehingga membuat perempuan korban perkosaan rentan diabaikan dengan alasan tidak cukup bukti atau dikriminalisasi dengan tindak pidana perzinahan bila dianggap sebagai tindakan sukarela.

Baca juga: Komnas Perempuan Dukung Penerapan Mendikbud Terkait PPKS

Selain itu, Mahkamah Agung juga diminta memastikan cambuk tidak digunakan dalam pemerkosaan dan pelecehan seksual serta memastikan penguatan upaya pemulihan korban.

Menurut Andy, pencambukan tidak hanya bertentangan dengan hukum nasional terkait upaya penghapusan penyiksaan tetapi juga mempertaruhkan keselamatan nyawa korban dari pembalasan pelaku, yang bisa langsung kembali ke masyarakat setelah eksekusi.

Ia berharap upaya ini dapat mengatasi hambatan bagi perempuan untuk mengakses keadilan hukum di Aceh.

Mahkamah Agung juga diharapkan memperhatikan penguatan kapasitas hakim dan pengawasan pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan dalam Menghadapi Hukum.

Menurut Komnas Perempuan, Perma No. 3/2017 merupakan terobosan penting dalam menjamin perlindungan hukum bagi perempuan sehingga Komnas Perempuan juga mensosialisasikan aturan ini dan juga menjadi acuan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dalam proses persidangan.

Baca juga: Kejaksaan Aceh Besar Eksekusi Pemerkosaan Anak Ayah ke Rutan Jhanto
Baca juga: Kekerasan Berbasis Gender di Perguruan Tinggi

Reporter: Anita Gem Dewi
Editor: Triono Subagyo
HAK CIPTA © ANTARA 2022