Raja Beutong usulkan dana otonomi khusus Aceh tanpa batas waktu

Blogging

Suka Makmue (ANTARA) – Raja Beutong IX Provinsi Aceh Yang Mulia Teuku Raja Keumangan mengusulkan agar Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) diperpanjang tanpa batas waktu.

“Saya meminta kepada pemerintah agar dana otsus untuk Aceh terus diperpanjang tanpa batas waktu,” kata Teuku Raja Keumangan kepada Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattaliti saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Nagan Raya, Jumat (25/5). /3).

Menurut Teuku Raja Keumangan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, pemerintah pusat telah mengalokasikan dana otonomi khusus untuk Aceh sejak tahun 2006 dengan jangka waktu 20 tahun.

Dana tersebut, kata dia, akan habis pada 2027.

Teuku Raja Keumangan mengatakan, dana otonomi khusus Aceh pertama kali dikucurkan pemerintah pada 2008.

Ada pula besaran dana otonomi khusus Aceh untuk tahun pertama hingga tahun ke-15 sebesar dua persen dari pagu Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.

Kemudian pada tahun ke-15 atau mulai tahun 2023 sampai dengan tahun 2028 atau tahun ke-20 sebesar 1 persen dari pagu DAU nasional.

Untuk itu, Teuku Raja Keumangan meminta agar dana otonomi khusus Aceh pada tahun ke-15 atau 2023 mendatang tidak dikurangi dua persen dari pagu DAU nasional.

“Kalau bisa bisa ditambah dan dilanjutkan tanpa batas waktu,” kata Teuku Raja Keumangan.

Mengingat dana Otsus sangat bermanfaat bagi masyarakat Aceh, dan dapat menjadi perekat keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kata Teuku Raja Keumangan.

Reporter: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Muhsidin
HAK CIPTA © ANTARA 2022