PTM 100 persen di Kota Surabaya wajib dapat izin orang tua

Blogging

Bismillah, PTM 100 persen akan digelar mulai Senin (28/3) besok dan tentunya dengan persetujuan orang tua. Harapannya siswa dapat berinteraksi kembali dengan teman sebayanya

Surabaya (ANTARA) – Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur menyatakan pelaksanaan 100 persen pembelajaran tatap muka (PTM) untuk jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP mulai Senin (28/3) 2022 harus mendapat persetujuan orang tua. .

“Bismillah, PTM 100 persen akan dilaksanakan mulai Senin (28/3) besok dan tentunya dengan persetujuan orang tua. Semoga mahasiswa dapat berinteraksi dengan teman sebayanya dan belajar bekerjasama untuk menumbuhkan empati kepada sesama,” ujar Wali Kota dari Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, Minggu.

Dia menjelaskan, PTM 100 persen itu digelar di Surabaya berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali yang ditetapkan pada Maret lalu. 21 yang menyatakan bahwa Kota Surabaya telah resmi melaksanakan PPKM Tingkat 1.

Oleh karena itu, kata dia, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya segera menindaklanjuti Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022, dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 421/8231/436.7.1/2022 tentang Pemberitahuan Tatap Muka Jadwal Pembelajaran, yang ditujukan kepada Satuan PAUD PNF, Kepala SD Negeri/Swasta, dan Kepala SMP Negeri/Swasta di “Kota Pahlawan”.

Kepala Dispendik Kota Surabaya Yusuf Masruh menjelaskan, 100 persen PTM di Surabaya juga berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri. Urusan Republik Indonesia Nomor 05/KB/20221, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor Hk.0 1.08/Menkes/667/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelajaran Pada Pandemi Corona Virus Disease 2019 Periode.

Menurutnya, syarat PTM yang harus dipenuhi antara lain pembelajaran harus dilaksanakan setiap hari, jumlah siswa 100 persen dari kapasitas ruang kelas, siswa yang mengikuti PTM harus mendapat izin dari orang tua.

Selain itu, lanjutnya, lama belajar maksimal enam jam pelajaran per hari dan satuan pendidikan memastikan setiap siswa mendapatkan layanan pembelajaran sesuai dengan kondisinya masing-masing.

“Berkat kerja keras dan gotong royong semua pihak, PTM akan terlaksana 100 persen sesuai dengan Permendiknas ke-4. Semoga kegiatan interaksi pembelajaran antara guru dan siswa dapat berjalan maksimal kembali, untuk menciptakan pemimpin-pemimpin hebat di masa depan, kata Yusuf Masruh.

Baca juga: Surabaya terapkan 25 persen PTM dengan prosedur ketat

Baca juga: Dispendik dan Pakar Sepakat PTM 100 Persen di Surabaya Dilanjutkan

Baca juga: Pemkot Surabaya Rutin Tes Swab Siswa Saat PTM 100 Persen

Baca juga: Pimpinan DPRD: Ada 49 SMP di Surabaya yang Belum Bisa Laksanakan PTM

Reporter: Abdul Hakim
Editor: Andi Jauhary
HAK CIPTA © ANTARA 2022