Kemarin, Satgas BLBI sita Rp19 triliun hingga tersangka kasus Paniai

Blogging

Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Jumat (1/4), dari Satgas BLBI penyitaan aset obligor dan debitur BLBI lebih dari Rp19 triliun hingga kejaksaan yang menetapkan satu tersangka dalam kasus HAM berat. pelanggaran di Paniai.

Berikut adalah lima pilihan berita hukum menarik ANTARA.

Mahfud mengatakan Satgas BLBI menyita aset lebih dari Rp19 triliun

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah menyita aset obligor dan debitur BLBI lebih dari Rp. 19 triliun.

“Hingga saat ini Satgas BLBI telah menyita aset tanah seluas 19.988.942,35 meter persegi. Jika dinilai dengan uang, semuanya dihitung secara konservatif dengan perhitungan rata-rata Rp 19.134.633.815.293,00,” kata Mahfud dalam tulisannya. pernyataannya, di Jakarta, Jumat (1/4).

Baca selengkapnya di di sini.

KPK: Negara-negara Anggota Dukung Empat Isu Prioritas G20 ACWG

Deputi Bidang Informasi dan Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mochamad Hadiyana mengatakan negara-negara anggota G20 mendukung empat isu prioritas yang diangkat KPK dalam pertemuan Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20.

Pada pertemuan G20 ACWG putaran pertama yang akan berlangsung pada 28-31 Maret 2022, para delegasi negara anggota menyatakan dukungannya terhadap empat isu prioritas yang diusung oleh Kepresidenan Indonesia.

Baca selengkapnya di di sini.

Penyidik ​​Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menerima penyerahan uang tunai Rp50 juta dari Suhaidi Jamaah alias Lord Adi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka. Indra Kenz.

Baca selengkapnya di di sini.

Kejaksaan Agung menyetor Rp253 miliar untuk korupsi IM2

Baca selengkapnya di di sini.

Penyidik ​​Direktorat Pelanggaran HAM Berat Kejaksaan Agung telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Paniai, Papua, pada tahun 2014.

“Satu tersangka sudah ditetapkan, yakni IS,” kata Kepala Biro Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, di Gedung Bundar, Jakarta, Jumat (1/4).

Baca selengkapnya di di sini.

Editor: Junaydi Suswanto
HAK CIPTA © ANTARA 2022