Kemarin, PPATK bekukan 345 rekening hingga perluasan visa kunjungan

Blogging

Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa hukum terjadi di Indonesia pada Selasa (5/4), mulai dari pembekuan 345 akun PPATK yang terlibat dalam investasi ilegal, hingga Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memperluas cakupan aplikasi visa kunjungan ke 43 negara. .

Berikut pemaparan berita dari bidang hukum yang dirangkum oleh LKBN ANTARA.

PPATK membekukan 345 akun yang terlibat dalam investasi ilegal

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan 345 rekening yang terlibat dalam investasi ilegal senilai Rp588 miliar.

“Mengenai investasi ilegal, sampai hari ini PPATK sudah membekukan Rp 588 miliar. Terdiri dari 345 rekening terkait 78 orang atau 78 pihak,” kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/4).

Baca lebih lanjut di sini.

KPK mencatat 15.649 pejabat negara belum melaporkan aset

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada 15.649 penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan kekayaannya hingga batas waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2021 pada 31 Maret 2022.

“Masih ada 15.649 wajib lapor atau penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan kekayaannya. Dari total 384.298 wajib lapor secara nasional, KPK telah menerima 368.649 LHKPN atau 95,93 persen,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/4).

Baca lebih lanjut di sini.

Bareskrim mengawasi distribusi dan ketersediaan BBM di seluruh wilayah

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) seluruh Indonesia turun untuk mengawasi pendistribusian BBM, memastikan ketersediaan dan keamanan perbekalan selama Ramadhan hingga mudik Lebaran.

Kepala Bagian Penerangan Masyarakat (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan, pengawasan dilakukan oleh seluruh aparat kepolisian daerah dan kepolisian di 24 provinsi di Indonesia.

Baca lebih lanjut di sini.

Komnas HAM berharap hakim mulai menghapus hukuman mati

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia mengharapkan aparat penegak hukum, terutama hakim, mempertimbangkan hukuman mati karena di sejumlah negara sudah dihapuskan secara bertahap.

“Hanya sedikit lagi, termasuk Indonesia yang menerapkan hukuman mati,” kata Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ahmad Taufan Damanik, dalam keterangan resmi yang dipantau dari kanal YouTube Komnas HAM di Jakarta, Selasa (5/4). ).

Baca lebih lanjut di sini.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memperluas cakupan aplikasi visa kunjungan ke 43 negara

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia memperluas cakupan permohonan visa kunjungan saat kedatangan atau visa turis khusus saat kedatangan (VoA) bagi wisatawan dari 43 negara.

“Selain itu, pemerintah juga memperluas kebijakan pemberian bebas visa kunjungan ke sembilan negara ASEAN,” kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Amran Aris dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (5/4).

Baca lebih lanjut di sini.

Reporter: Putu Indah Savitri
Editor: Tasrief Tarmizi
HAK CIPTA © ANTARA 2022